Polres Probolinggo : Satu Tersangka Kasus Kebakaran di Gunung Bromo

Kamis, 07/09/2023 22:10 WIB
Gunung Bromo (Detik)

Gunung Bromo (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Polres Probolinggo menetapkan satu tersangka dari enam pengunjung yang melakukan prewedding dan menyalakan flare pemicu kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Jawa Timur. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi dan masih berada di Mapolres Probolinggo.

Dilansir detik, satu tersangka itu berinisial AW (41), warga asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO). 

AW menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi). Dia memastikan alat bukti cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis 7 September 2023.

Akibat perbuatannya, Wisnu dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar