Pelaku Pembakaran Bukit Teletubbies Bromo Diancam Pidana & Perdata

Sabtu, 09/09/2023 10:59 WIB
Gunung Bromo (Detik)

Gunung Bromo (Detik)

law-justice.co - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyampaikan ancaman hukuman terhadap pelaku pembakaran sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Lebih lanjut Rasio menjelaskan, ancaman hukuman terhadap pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ialah pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

"Ancaman hukumannya sangat berat, kebakaran hutan dan lahan itu ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Ini akan kita terapkan," ujar Rasio di kantor KLHK, Jumat.

Tak hanya jeratan hukuman pidana, Rasio menuturkan jeratan perdata juga bisa diterapkan terhadap pelaku pembakaran sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo.

"Kami juga akan melakukan gugatan perdata terkait pelaku pembakaran hutan dan lahan, sudah banyak yang kami lakukan (tindakan hukum), sudah banyak yang inkrah. Kami sudah menangani 22 gugatan perdata untuk karhutla, yang sudah inkrah 14 kasus dan eksekusi," beber Rasio.

Namun, Rasio menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya terhadap pelaku pembakaran pembakaran sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo, kepada pihak Polres Probolinggo.

"Ya sedang ditangani pihak kepolisian, lebih baik ditanyakan pihak kepolisian Probolinggo. Pelaku kan sudah diserahkan oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kepada pihak polres. Ditanyakan ke Pihak Polres, karena ini menjadi otoritas kewenangan mereka," katanya.

Adapun, Rasio mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan api di alam terbuka karena berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Hal ini pun diperparah dengan kondisi El Nino yang tengah melanda Indonesia.

"Kami harapkan masyarakat dengan situasi kondisi El Nino tidak melakukan menyalakan api di tempat terbuka karena berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Penyebab kebakaran hutan dan lahan itu ada tiga, karena kondisi lingkungannya sudah buruk dan rawan terbakar, kedua adalah karena cuaca iklim yang keras menyebabkan kering, yang ketiga karena manusia," ungkap Rasio.

"Meski demikian, yang paling utamanya adalah manusia. Saya yakin 99,99% kebakaran hutan dan lahan terjadi di Indonesia karena perbuatan manusia. Maka, kita harapkan harus hati-hati dan harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi karena ancaman hukumannya ini sangat berat," tambahnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar