Jokowi Dituding Menuntun Pemilu 2024 yang Sarat Kecurangan

Minggu, 21/01/2024 19:46 WIB
Jokowi dan Prabowo Subianto (Dok.Detik)

Jokowi dan Prabowo Subianto (Dok.Detik)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai ingin membawa Pemilu 2024 dengan banyak ketidakjujuran demi pemenangan salah satu kepentingan pasangan capres-cawapres tertentu. Pengamat politik, Ray Rangkuti berpikir demikian lantaran melihat begitu banyaknya bentuk pelanggaran, mulai dari perilaku tidak netral ASN, bansos yang dipolitisasi hingga intervensi atau hambatan yang dialami kandidat lain.

Kata Direktur Eksekutif LIMA ini, hal itu tidak terlepas dari fenomena cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024. Jokowi diduga preferensi politiknya mengarah ke paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Jokowi dianggap melancarkan politik dinasti demi membangun dinasti politik yang saat ini sedang diupayakan melalui pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres.

“Kok, Pak Jokowi ini seperti meruntuhkan banyak hal yang berhubungan dengan demokrasi. Dia mempromosikan dinasti politik yang meruntuhkan gerakan antinepotisme, membuat KPK lumpuh, sekarang pemilu menuju ke arah yang terburuk sepanjang reformasi,” kata Ray dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/1/2024).

Aturan yang didukung Jokowi terkait pemilu pun sarat kepentingan politis. Semisal PP Nomor 52/2023, yang salah satunya tentang aturan menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah yang tidak wajib mundur dari jabatan jika maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden  dalam pemilihan presiden yang diteken November 2023 lalu. Menurut Ray, beleid itu berpotensi membuka ruang pelanggaran Pemilu dan itu makin mengancam demokrasi.

“Tanda-tanda demokrasi sakit sangat terlihat menjelang Pemilu yang akan diselenggarakan kurang dari satu bulan lagi. Indikator pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, dan partisipasi publik menurun, sementara aksi nepotisme meroket. “Nah, kita mau mempertahankan (demokrasi) atau set back?” ujar dia.

Dia mewanti-wanti, seharusnya semua bentuk pelanggaran harus diadukan ke Bawaslu meski belum tentu akan ditindaklanjuti. “Diadukan saja ke Bawaslu, meski saya ragu Bawaslu mau menyelesaikan, tetapi paling tidak tercatat di Bawaslu. Kita punya memori bahwa peristiwa ini dicatatkan di Bawaslu. Meski saya pesimistis Bawaslu punya keinginan untuk mengusut berbagai temuan yang disebut,” ucap Ray.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar