Puan Maharani: Tak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP DPR soal Hak Angket

Jum'at, 29/03/2024 11:44 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Fajarasia)

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Fajarasia)

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

Ketua DPP PDIP itu menjelaskan terkait hak angket masih menunggu perkembangan dari partai.

Dia mengaku tidak memberi instruksi khusus terkait hak angket kepada Fraksi PDIP.

“Enggak ada instruksi, enggak ada,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Dia menjelaskan hak angket merupakan hak anggota DPR RI. Para anggota dewan bisa memilih untuk menggulirkan hak angket atau tidak memakainya.

Puan mengungkap alasan PDIP belum mulai menggulirkan hak angket. Dia menyebut partainya masih melihat situasi politik terkini di lapangan.

“Itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat,” jelas Puan.

Di sisi lain, anak kandung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menuturkan bahwa PDIP mendukung hak angket digulirkan.

Dia mengatakan dalam Undang-Undang MD3 diatur bahwa hak angket dapat berjalan jika diusulkan oleh minimal dua fraksi dan 25 anggota dewan.

Namun, sampai sekarang syarat tersebut belum terpenuhi sehingga hak angket tidak bisa diproses.

“Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana, sampai sekarang kan belum ada,” jelas Puan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar