Kejaksaan Agung: Potensi Kerugian Korupsi Jalur KA Capai Rp1,3 Triliun

Minggu, 21/01/2024 12:51 WIB
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023 mencapai Rp1,3 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, temuan sementara itu didapati pihaknya usai melakukan audit terhadap penggunaan dana proyek.

"Terkait besaran kerugian negara, tim penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1).

Hingga saat ini, lanjut Kuntadi, penyidik masih terus berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah pihak terkait nilai potensi kerugian itu. Terlebih, kata dia, saat ini jalur KA Besitang-Langsa tak bisa digunakan akibat dugaan korupsi tersebut.

"Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.

Adapun keenam tersangka itu merupakan NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Terakhir merupakan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Dalam kasus tersebut, Kuntadi menyebut, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut.

"Dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan, dalam proses pengerjaannya, proyek tersebut juga tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Kuntadi menyebut, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan justru secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan dari Kemenhub ke jalur yang sudah ada.

"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar