Jokowi Teken UU Desa, Pakar Singgung Dana Besar dan Dinasti Politik

Sabtu, 04/05/2024 19:23 WIB
Massa perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI membanjiri jalanan depan Gedung DPR, Jakarta pada Rabu (25/1/2024) dalam aksi demonstrasi. Demonstrasi ini dilakukan untuk mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Robinsar Nainggolan

Massa perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI membanjiri jalanan depan Gedung DPR, Jakarta pada Rabu (25/1/2024) dalam aksi demonstrasi. Demonstrasi ini dilakukan untuk mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diteken resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap manuver politik terselubung untuk melanggengkan politik dinasti di level desa. Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo berpendapat demikian lantaran politik dinasti bisa terjadi di semua tingkatan jabatan dari tingkat atas sampai bawah selagi kekuasaan menghasilkan kenikmatan.

Adapun salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 39.

Di luar dari polemik masa jabatan kepala desa itu, Karyono menyoroti tiga hal. Pertama, ada anggaran yang cukup besar di balik jabatan kepala desa. “Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar, di luar fasilitas lainnya. Mungkin inilah yang menjadi salah satu daya tarik,” ujar dia, sebagaimana dikutip Tempo, Sabtu (4/5/2024).

Kedua, biaya pengeluaran masing-masing calon kepala desa yang cukup besar dan cenderung meningkat. “Bukan rahasia lagi, calon kades bisa merogoh koceknya ratusan juta hingga Rp 1 miliar lebih. Masalah ini turut mendorong para kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan,” tuturnya.

“Hal tersebut menjadi persoalan hingga saat ini. Karenanya, perlu diperbaiki melalui regulasi dan sistem yang membuat pemilihan kepala desa yang demokratis, jujur, dan adil, sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” kata dia.

Adapun Presiden Jokowi telah menandatangani aturan ini pada tanggal 25 April 2024. Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar