Viral, Caleg di Bali Pasang Baliho Siap Ditembak Mati jika Korupsi

Sabtu, 20/01/2024 13:45 WIB
Caleg viral (Dok.Detik)

Caleg viral (Dok.Detik)

Jakarta, law-justice.co - Viral di media sosial sebuah baliho Calon Legislatif (Caleg) DPR daerah pemilihan (dapil) di Bali dengan pengakuan soal kesiapan dieksekusi tembak mati bila korupsi.

Baliho yang terpampang di timur traffic light, Banjar Uma, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, tersebut milik Muhammad Zaini dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 7.

Usai viral di media sosial, Zaini membenarkan soal kesiapan dieksekusi tembak mati bila melakukan korupsi itu.

"Ini merupakan keseriusan untuk memperjuangkan memberantas korupsi. Iya nanti saya perjuangkan, kalau saya duduk menjadi dewan," klaimnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 19 Januari 2024 malam.

Ia juga menyebutkan visi siap ditembak mati itu sudah dibicarakan kepada pihak keluarga. "Sudah semuanya sepakat," ungkap dia.

Bahkan, Zaini juga berjanji jika nanti terpilih akan memberikan gaji 90 persen dan semua tunjangannya bagi umat. Perjanjian itu pun diklaimnya sudah tertuang dan ditandatangani di notaris.

"Itu 90 persen untuk umat, 10 persen untuk biaya operasional. Jadi, dari rakyat untuk rakyat, semua pendapatan yang masuk pada saya, tidak hanya gaji pokok, semuanya saya serahkan pada setiap kabupaten dan di setiap kabupaten sudah ada tim penerima amanat yang dibuat notaris," jelasnya.

Untuk saat ini, baru lima dari total sembilan kabupaten dan kota di Bali yang sudah dibuatkan surat perjanjian oleh notaris. Yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Badung.

"Lima kabupaten sudah dibuatkan dan empat (kabupaten) menyusul," ujarnya.

Sementara, dua caleg lainnya yang ikut terpampang di baliho tersebut tidak mengikuti visi siap ditembak mati bila korupsi. Mereka disebut hanya ikut nebeng di baliho tersebut.

Zaini bukan politikus pertama yang melontarkan janji-janji kesiapan menjemput maut jika korupsi.

Baliho Caleg DPR di dapil Bali menunjukkan kesiapan dieksekusi tembak mati bila melakukan korupsi. (Arsip Muhammad Zaini)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sempat menyatakan siap digantung di Monas jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang pada 2012.

Ia kemudian terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara dan dicabut hak politiknya 5 tahun dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Usai bebas, Anas, yang kini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), ngeles bahwa `gantung` yang dimaksudkannya saat itu adalah menggantung harapan di atas Monas.

"Ya makanya itu, harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," dalih dia, di Jakarta, Sabtu 15 Juli 2023.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar