Ini Dia Cara Mengajukan Hak Paten dan Syaratnya

Jum'at, 19/01/2024 15:08 WIB
Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. (Bisnis.com/Samdysara Saragih)

Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. (Bisnis.com/Samdysara Saragih)

Jakarta, law-justice.co - pKetika Anda memiliki sebuah produk maka akan timbul dalam benak bagaimana cara mengajukan hak paten. Sebab, Pada UU Paten yang mendefinisikan pengertian paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Perlindungan paten meliputi paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.

Berdasarkan penjelasan di atas, paten melindungi invensi karya intelektual di bidang teknologi, namun tidak semua invensi di bidang teknologi dapat dipatenkan. Lalu, gimana sih cara mengajukan hak paten dan apa syarat dari karya intelektual yang dapat dipatenkan itu

Syarat-syarat Karya Intelektual Dapat Dipatenkan

Perihal syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan mengacu pada Pasal 107 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf a UU Paten, yaitu:

Invensi yang baru
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Yang dimaksud dengan “tidak sama” adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak sama dari fungsi ciri teknis (features) invensi tersebut dibanding fungsi ciri teknis invensi sebelumnya. Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup literatur paten dan bukan literatur paten.

Invensi mengandung langkah inventif
Invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Yang dimaksud dengan "hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non-obvious)", misal permohonan paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli dibidangnya.

Invensi dapat diterapkan dalam industri
Invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan. Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek.

Cara Mengajukan Hak Paten

Persoalan akan muncul bila si inventor tidak mengajukan permohonan atas hasil invensinya. Bila di kemudian hari ada orang lain yang meniru, maka ia tidak bisa menuntut ke pengadilan. Lebih runyam lagi, selama hasil karyanya dipakai orang lain, penemu asli tidak boleh mengklaim atas paten terhadap karya tersebut.

Perlu dipahami bahwa permohonan adalah permohonan paten atau paten sederhana yang diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut adalah cara mengajukan hak paten:

Permohonan

Paten diberikan berdasarkan permohonan yang dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya.[10] Dasar hukum untuk permohonan secara elektronik adalah Permenkumham 42/2016.

Permohonan diajukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen persyaratan secara elektronik sesuai dengan jenis permohonan di bidang kekayaan intelektual.
Permohonan paling sedikit memuat:
tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon dalam hal pemohon adalah bukan badan hukum;
nama dan alamat lengkap pemohon dalam hal pemohon adalah badan hukum;
nama, dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; dan
nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Permohonan tersebut harus dilampiri persyaratan:
judul invensi;
deskripsi tentang invensi;
klaim atau beberapa klaim invensi;
abstrak invensi;
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar;
surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor; dan
surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Setelah permohonan diajukan, lanjutan darfi cara mengajukan hak paten adalah setiap permohonan pendaftaran paten wajib dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen telah lengkap, pemohon memperoleh kode billing melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual dan melakukan pembayaran dalam waktu 3 (tiga) hari kalender, jika melampaui batas waktu tersebut maka kode billing tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang menggunakan sistem SIMPONI.

Pembayaran pada bank persepsi atau pos persepsi tersebut dilakukan melalui:

tunai, melalui teller Bank Persepsi atau Pos Persepsi SIMPONI Kementerian Keuangan; atau
nontunai, melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking (IB), dan EDC.
Setelahnya, pemohon yang sudah membayar permohonan diberikan tanda terima permohonan. Kemudian, akan diproses lebih lanjut hingga dengan dikeluarkannya Sertifikat Paten sebagai bukti hak atas paten.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar