Pengacara Almarhum Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Alasan Jaksa

Rabu, 17/01/2024 20:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Stefanus Roy Rening yang merupakan pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Foto: Detik.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Stefanus Roy Rening yang merupakan pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Foto: Detik.com

Jakarta, law-justice.co - Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Roy dinilai jaksa KPK terbukti merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider empat bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ungkap jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024.

Jaksa menyebut Roy terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Roy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Roy disebut berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

Sementara hal meringankan yaitu Roy belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana.

"Menetapkan lamanya masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap jaksa.

Tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK. Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Jaksa mengungkapkan Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar