Jaksa : Pengacara Lukas Enembe Coba Adu Domba KPK-BPK

Senin, 25/09/2023 17:59 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (Tempo)

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum pada KPK Yoga Pratomo menyebut tim pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ngelindur. Jaksa membantah pernyataan pengacara Lukas Enembe yang menyebut KPK mengesampingkan temuan BPK dalam menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Bahkan penasihat hukum dalam semangat yang tinggi ngelindur dengan mengatakan penuntut umum KPK menggunakan temuan BPKP dan mengesampingkan temuan BPK RI. Jika penasihat hukum sedikit lebih teliti membaca surat tuntutan penuntut umum, maka tidak pernah ada kalimat penuntut umum mengatakan hanya BPKP yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bukan BPK RI," kata Jaksa Yoga Pratomo saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 September 2023.

"Karena penuntut umum menyadari kasus yang saat ini menjerat Terdakwa Lukas Enembe untuk episode ini, adalah terkait dengan suap dan gratifikasi yang tidak diperlukan keterangan ahli terkait terjadinya kerugian keuangan negara," sambungnya.

Jaksa mengatakan pengacara Lukas Enembe terkesan mengadu domba antara KPK dengan BPK. Padahal, kata Yoga, KPK dan BPK sudah sering berkerja sama dalam pengungkapan kasus korupsi.

"Pernyataan penasihat hukum Terdakwa ini terkesan mengadu domba antara lembaga KPK dan BPK, karena mengesankan seolah-olah KPK anti dengan penghitungan oleh BPK. Padahal faktanya, antara KPK dan BPK sudah sering bekerja sama dalam pengungkapan perkara korupsi," ujarnya.

Yoga menegaskan pihaknya sudah kebal dengan pola adu domba yang dilakukan pengacara Lukas Enembe ini. Yoga mengatakan pola adu domba yang dilakukan tim pengacara Lukas hanya untuk menutup kegagalan karena tidak mampu menepis pembuktian dari KPK.

"Kami sudah kebal dengan pola-pola adu domba seperti ini, karena kami yakin hal ini dilakukan untuk menutupi kegagalan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak mampu meng-counter dalil pembuktian dalam surat tuntutan," kata Yoga.

Yoga bahkan menyebut pengacara Lukas Enembe terlalu visioner karena sudah meraba akan ada kasus lain yang menjerat Lukas Enembe. Yoga berpesan pengacara Lukas Enembe tidak terlalu mengumbar sampai episode selanjutnya tayang di KPK.

"Penasihat hukum terlalu visioner, seolah-olah sudah tahu akan ada kasus lain terkait kerugian keuangan negara yang menjerat Terdakwa di masa yang akan datang, sehingga untuk perkara suap dan gratifikasi saat ini sudah ngelindur membahas terkait BPKP. Untuk itu, penuntut umum berpesan agar Penasihat hukum menyimpan dahulu argumentasi tersebut sampai episodenya benar-benar tayang secara publik," ujarnya.

Pengacara Lukas Enembe tidak terima disebut ngelindur. Pengacara Lukas meminta jaksa menjelaskan apa maksud `ngelindur` itu. Namun, hakim meminta keberatan itu dituangkan dalam duplik pengacara Lukas.

"Izin Yang Mulia, maksud saya bukan menanggapi, kami mau tahu persisnya konteks penggunaan ngelindur itu dalam konteks apa? Gitu, supaya tanggapannya nyambung. Penuntut umum menggunakan kata ngelindur, maksudnya apa Saudara Penuntut Umum?" tanya pengacara Lukas Enembe.

"Silakan Saudara tanggapi dalam duplik Saudara," timpal hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa pun menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Lukas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar