Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Senjata Ilegal

Senin, 15/01/2024 15:10 WIB
Dito Mahendra (Net)

Dito Mahendra (Net)

Jakarta, law-justice.co - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan itu disampaikan kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon dalam sidang dengan agenda dakwaan, Senin 15 Januari 2024.

"Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis. Kami harap ini bisa untuk dipertimbangkan," kata Boris.

Tim kuasa hukum Dito Mahendra memberikan surat pengajuan penangguhan penahanan kepada hakim. Permohonan tersebut bakal dipelajari oleh majelis hakim.

Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi. Pihak Dito Mahendra juga menyatakan bakal mengajukan eksepsi di sidang berikutnya.

"Baik majelis, kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu 1 minggu," jelas Boris dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Dito atas kepemilikan senjata ilegal. Penemuan senjata berawal dari langkah KPK menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023.

KPK menggeledah Dito terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Dalam proses penggeledahan, KPK menemukan 15 unit senjata, peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W di satu ruangan kerja Dito.

Penyidik KPK lalu berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk mengecek kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, sembilan dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.

Adapun sembilan senjata ilegal tersebut adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal," ungkap Jaksa.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar