Pajak Impor Senjata, Amunisi, Tank Hingga Panser Digratiskan Menkeu

Jum'at, 12/01/2024 09:29 WIB
Indonesia merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (5/10/2023). Tahun ini, HUT ke-78 TNI mengusung tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju. Parade lebih dari 100 alutsista bergerak dari Monumen Nasional (Monas) sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI), kemudian kembali lagi ke Monas. Robinsar Nainggolan

Indonesia merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (5/10/2023). Tahun ini, HUT ke-78 TNI mengusung tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju. Parade lebih dari 100 alutsista bergerak dari Monumen Nasional (Monas) sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI), kemudian kembali lagi ke Monas. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara resmi menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan (hankam) negara.

Aturan soal pengratiskan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara.

"Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Kamis (11/1).

Dia menambahkan PMK 157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

"Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify," jelasnya.

Adapun rincian barang bebas PPN yang diatur dalam PMK 157/2023 yaitu:

1. Senjata
Yang dapat gratis PPN dalam aturan ini adalah senjata perorangan, senjata kelompok, senjata artileri dan sistem senjata artileri, senjata kavaleri dan sistem senjata kavaleri, senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali. Lalu, sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat di pesawat udara), sistem senjata pertahanan udara, flash bang bermesiu, kelengkapan utama yang melekat di senjata, dan suku cadang senjata.

2. Amunisi
Munisi kaliber kecil (MKK), munisi kaliber besar (MKB), dan munisi khusus (musus). Kemudian ranjau, bom, roket, peluru kendali, torpedo, amunisi, sistem pertahanan udara, amunisi senjata khusus, granat, gas air mata, dan suku cadang amunisi di atas.

3. Helm antipeluru
4. Jaket atau rompi antipeluru
5. Kendaraan darat khusus :
Kendaraan patroli dan pengawalan, tank, panser, kendaraan khusus angkut alat utama sistem senjata, kendaraan khusus penarik alat utama sistem senjata. Lalu, kendaraan khusus yang dilekati alat utama sistem senjata, kendaraan khusus angkut personel pasukan, kendaraan taktis baik antipeluru maupun tidak antipeluru.

Selanjutnya kendaraan khusus tahanan, kendaraan khusus olah TKP, kendaraan darat khusus laboratorium forensik, kendaraan darat khusus
mobile tactical communication, kendaraan darat khusus disaster victim identification (DVI), kendaraan darat khusus explosive ordnance disposal (EOD), kendaraan penjinak bom dan/atau kendaraan penjinak ranjau, dan suku cadang kendaraan darat khusus di atas.

6. Radar
Radar dan sistem radar di darat, laut, dan udara. Lalu suku cadang radar dan sistem radar, dan alat pendeteksi keberadaan objek.

7. Peralatan data batas
Peralatan data batas, peralatan hidrografi dan topografi, peralatan survei dan pemotretan udara, dan peralatan kartografi serta suku cadang peralatan.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar