Aturan Baru Debt Collector: Ancaman-Tagih di Atas Jam 8 Malam Dilarang

Jum'at, 12/01/2024 05:05 WIB
Karikatur Debt Collector/Penagih Utang yang Meresahkan (Ist)

Karikatur Debt Collector/Penagih Utang yang Meresahkan (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Seperti banyak diketahui bahwa istilah debt collector dikenal untuk orang-orang yang menagih utang. Menurut laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara umum, jasa penagihan di bidang perbankan disebut debt collector.

Secara arti, Debt collector adalah sekumpulan orang yang menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Selain dari bank, kini pinjaman online (pinjol) juga sudah banyak ditemukan. Dalam hal ini debt collector juga dipekerjakan untuk menagih hutang para peminjam. Lantas, bagaimana aturannya?

Aturan Debt Collector Terbaru

Aturan mengenai proses penagihan disebut dalam Surat Edaran OJK bagian XI tentang Penagihan. Di poin 5 disebutkan, penyelenggara pinjol perlu memastikan tenaga penagih memperoleh pelatihan yang memadai.

Sementara itu dalam hal etika di poin 5d, penyelenggara juga harus memastikan tenaga penagihan mematuhi hal-hal berikut ini:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana

3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana

8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana

9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

Dokumen yang Dibawa oleh Debt Collector

Ketika ditagih untuk membayar utang oleh Debt Collector, mereka akan membawa sejumlah dokumen. Berikut di antara dokumen yang harus dibawa:

1. Informasi tentang jumlah hari keterlambatan kewajiban pembayaran

2. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

3. Bunga yang harus dibayar

4. Denda yang terutang.

Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran?

Jika menemukan pelanggaran pada penagih hutang yang berizin OJK, maka kamu bisa melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157 atau email [email protected] disertai informasi lengkap.

Mengutip laman resminya, kontak OJK dapat diakses untuk menanyakan hal-hal terkait layanan pelaku jasa keuangan, penyampaian informasi ke OJK hingga pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.

Itulah informasi mengenai aturan debt collector terbaru. Pada intinya, pihak penagih utang atau debt collector harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan, seperti larangan menggunakan kekerasan dan ancaman. Mereka juga tidak boleh datang dengan tangan kosong, melainkan membawa beberapa dokumen.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar