KPU Kasih Waktu PSI Perbaiki Laporan Dana Kampanye Hingga 12 Januari

Kamis, 11/01/2024 17:40 WIB
Gedung KPU Pusat (Dok.KPU)

Gedung KPU Pusat (Dok.KPU)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat waktu kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK) yang tercatat senilai Rp180 ribu hingga besok, Jumat 12 Januari 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan masa perbaikan itu diberikan usai pihaknya mengonfirmasi PSI terkait LADK tersebut.

"Saat ini adalah masa perbaikan LADK sampai tanggal 12 Januari 2024 dan informasi yang kami terima PSI akan memperbaiki LADK-nya," kata Idham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januari 2024.

Idham menuturkan KPU akan mengumumkan kepada publik jika sejumlah calon legislatif dalam partai politik tidak melakukan perbaikan hingga waktu yang ditentukan.

"Diskualifikasi itu terjadi pada kepesertaan pemilu, caleg itu bagian dari peserta pemilu. Apabila memang sampai berakhirnya masa perbaikan LADK tanggal 12 Januari 2024 masih ada caleg dalam DCT yang tidak menyampaikan LADK-nya kepada KPU melalui partai politik, maka nanti akan kami umumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan LADK," ujarnya.

KPU sebelumnya mengungkap rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam LADK semua partai politik tingkat nasional peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan data itu, PSI tercatat memiliki total penerimaan senilai Rp2 miliar (Rp2.002.000.000) dan total pengeluaran Rp180 ribu (Rp180.000).

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyebut partainya salah memasukkan nominal dalam laporan total pengeluaran itu.

Ia membeberkan jumlah dana pengeluaran kampanye PSI yang sebenarnya berkisar belasan miliar rupiah.

"Oh, yang Rp180 ribu, itu salah input, nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan," kata Kaesang di Jakarta Timur, dilansir dari Detik, Kamis 11 Januari 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar