Biaya Politik di RI Tinggi, UU Parpol Harus Direvisi

Kamis, 28/12/2023 20:12 WIB
Gedung BAPPENAS di Jakarta (Foto: BUMN Track)

Gedung BAPPENAS di Jakarta (Foto: BUMN Track)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mendorong revisi UU No.2 Tahun 201 tentang Partai Politik, revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta revisi UU No.20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikianlah disampaikan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko dalam agenda Konsultasi Publik 2023 dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025, Kamis 28 Desember 2023.

Hal ini bertujuan untuk menekan biaya politik yang sangat tinggi, pendanaan parpol dari negara belum memadai, hingga tata kelola parpol belum optimal, meliputi ketiadaan standar etik parpol, demokrasi internal belum optimal, kaderisasi berjenjang belum terlembaga, rekrutmen politik secara tertutup, hingga transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol belum optimal.

"Biaya politik di Indonesia sangat tinggi, ini sangat terkait banyak faktor dan yang paling signifikan adalah audit terbuka terhadap parpol atas penggunaan dana publik dan ini sangat terkait dengan bantuan dana dari pemerintah yang relatif masih belum memadai," ungkapnya.

Pemerintah mengubah zona nyaman partai politik menjadi zona yang lebih terukur. Misalnya adanya ketentuan audit terbuka, hingga terealisasinya sistem demokrasi di partai politik itu sendiri.

"Kita perlu merevisi UU No.2/2011 tentang parpol. Revisi ini tantangan yang sangat berat karena akan mengubah zona nyaman parpol menjadi zona yang lebih terukur," tegasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar