Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Bisa Mengajukan Banding atas Sanksi Etik

Rabu, 27/12/2023 20:55 WIB
Tumpak Hatorangan Pangabean (Dok.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Tumpak Hatorangan Pangabean (Dok.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri tidak bisa mengajukan upaya banding soal sanksi yang dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik KPK terhadap dirinya.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding, tidak ada kasasi," jelas Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak juga mengatakan ketidakhadian Firli Bahuri juga tidak membantu yang bersangkutan dalam persidangan tersebut.

Sebab, kata dia, Firli Bahuri yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang tersebut dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.

"Dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dalam dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa, artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," ujar Tumpak.

Tumpak mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Pertama, Firli mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK.

Dalam hal ini, kata Tumpak, pihak lain yang dimaksud oleh pihaknya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kedua, pelanggaran yang dilakukan Firli yaitu tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki Mangga Besar.

Padahal, Tumpak menuturkan bahwa Firli Bahuri punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuannya tersebut kepada pimpinan KPK yang lain.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta kekayaannya berupa valuta asing atau valas dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Baca Juga: Ini 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri sehingga Didesak Dewas Harus Mundur dari Ketua KPK

Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak dikutip dari Kompas.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar