Rafael Alun Bantah Gratifikasi dan Ungkit Kerjasama dengan KPK

Rabu, 27/12/2023 15:08 WIB
Rafael alun dan Ernie Mieke (Grid)

Rafael alun dan Ernie Mieke (Grid)

Jakarta, law-justice.co - Rafael Alun Trisambodo dalam pleidoinya membantah bahwa dirinya menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Rafael mengklaim dirinya seorang yang taat melapor SPT dan LHKPN.

"Saya beberapa kali melaporkan penerimaan gratifikasi, dan saya mendapat surat dari KPK terkait penerimaan gratifikasi tersebut antara lain saya menyerahkan hak cipta batik integritas ini," kata Rafael saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Rafael kemudian mengaku pernah membuat video pencegahan gratifikasi bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan dirinya tidak pernah membuat keuangan negara merugi.

"Saya juga pernah membuat film video singkat gratifikasi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dimana video tersebut saya unggah ke YouTube untuk disebarluaskan kepada media massa. Bahwa saya tidak pernah melakukan tindakan yang melibatkan dan menyebabkan kekurangan kas negara baik secara langsung atau tidak langsung, menerima gratifikasi baik yang diniatkan ataupun tidak diniatkan," ucapnya.

"Saya juga tidak pernah menerima uang atau barang apapaun dari perusahaan lain yang memiliki hubungan dengan jabatan atau pekerjaan saya sebagai PNS di DJP," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rafael juga mengatakan tuduhan terkait tidak melapor SPT dan LHKPN itu tidak benar. Dia mengaku selalu mentaati aturan.

"Semua pendapat dan pengeluaran yang telah saya laporkan di SPT dan LHKPN serta sisa penghasilan yang saya sudah laporkan, kemudian saya simpan ke SDB (safe deposit box), namun ternyata masih juga dituduh sebagai tindakan melawan hukum," katanya.

Dia pun berharap majelis hakim dalam vonisnya nanti menyatakan safe deposit box miliknya yang disita KPK itu dikembalikan. Sebab, menurutnya uang yang ada di situ adalah uang tabungannya yang telah dia laporkan.

"Sekiranya Yang Mulia dapat memperkirakan untuk memandang SDB sebagai alat untuk melawan hukum, karena segala bentuk harta telah saya laporkan sebelum sisanya saya masukan ke SDB sehingga demi hukum, sudah sepantasnya saya dinilai telah menaati peraturan dengan kebasahan harta saya," ungkapnya dilansir dari Detik.

Aset Moge Dibeli dari Uang di SDB
Selain itu, dalam pembelaanya Rafael juga menjelaskan tentang pembelian motor yang dipakai Mario Dandy yakni moge Triumph speedmaster 1.200 CC. Dia mengatakan pembelian itu berasal dari uang tabungannya.

"1 unit motor merek Triumph speed master 1.200 CC beserta kunci yang terdapat ukiran nama Christhoper D, ketika pembelian dilakukan saya benar-benar berniat untuk memberikan aset tersebut ke saksi Agustinus Ranto sebagai apresiasi atas loyalitasnya menjalankan perusahaan PT Statiska Prima, dan PT Bukit Hijau Asri. Namun karena ada temuan kejanggalan pada uang perusahaan, maka aset ini belum dapat diserahkan kepada yang bersangkutan, terkait asal usul dana yg digunakan saat membeli dapat saya buktikan bahwa aset apartemen dan motor Triumph bukan dari uang gratifikasi, melainkan dari tabungan saya di SDB," jelasnya.


Dia juga menjelaskan tentang pembelian motor Harley Davidson. Dia mengatakan motor itu tidak memiliki surat karena pemiliknya terdahulu tidak memiliki surat-surat.

"1 unit kendaraan bermotor Harley Davidson tahun pembuatan 2016 tanpa nopol dan tanpa surat karena ini dibeli tidak dengan surat," ujarnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar