Selundupkan Sabu 318 Kg, PT Banten Putuskan Tetap Hukum Mati 8 WN Iran

Selasa, 26/12/2023 10:13 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan tetap menghukum mati 8 warga negara (WN) Iran penyelundup sabu 319 kilogram ke Indonesia melalui perairan selatan Banten di Samudera Hindia.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menghukum mati para terdakwa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 480/PID.SUS/2023/PN.SRG Tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," dalam putusan PT BANTEN Nomor 151/PID.SUS/2023/PT BTN di halaman web resmi Mahkamah Agung dikutip, Selasa (26/12/2023).

Dalam web ini, Putusan itu untuk terdakwa WN Iran bernama Wali Mohammad Paro. Dia adalah satu dari 8 orang WN Iran yang dihukum mati karena menyelundupkan sabu ke perairan selatan Banten dari Pelabuhan Pozm di Iran.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," dalam putusan tersebut.

Selanjutnya, putusan menguatkan juga berlaku untuk terdakwa Ayub Wafa Salak, Wahid Baluch Kari, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Usman Damani, Shahab Shahraki, dan Amir Naderi. Mereka adalah terdakwa yang putusan bandingnya dibacakan pada 19 Desember 2023.

Adapun putusan ini dibacakan dengan susunan Hakim Ketua Achmad Rivai, hakim anggota masing-masing Laurensius Sibarani, Brwahyu Prasetyo Wibowo.

Pada Jumat (27/10) lalu, PN Serang menghukum mati kedelapan WN Iran ini. Majelis mempertimbangkan bahwa mereka adalah jaringan internasional peredaran gelap narkotika. Sabu seberat 319 kilogram dibawa oleh para terdakwa dan disembunyikan di kapal

"Menyatakan terdakwa Shahab Shahraki telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Uli Purnama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shahab Shahraki oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar