Keluarga Pengungsi Rohingya 23 Tahun di RI, Kini Minta Dibuatkan KTP

Jum'at, 22/12/2023 16:15 WIB
Pengungsi Rohingya. (Tempo)

Pengungsi Rohingya. (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Keluarga pengungsi Rohingya yang telah lama menetap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar.

Salah satu pengungsi Rohingya, Nur Islam (52) mengatakan ia datang ke kantor Disdukcapil Makassar untuk meminta pembuatan KTP bersama enam orang anggota keluarganya.

"Hari ini saya Alhamdulillah sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," jelas Nur Islam, Jumat 22 Desember 2023.

Nur Islam bersama keluarga mendatangi kantor Disdukcapil Makassar untuk minta dibuatkan KTP dan kartu keluarga (KK) dengan bermodalkan sejumlah dokumen dari Kemenhumkam serta kartu dari pihak UNHCR.

Nur Islam mengaku ia sudah menetap di Makassar selama 23 tahun. Ia dan keluarga sudah tiba di Indonesia sejak tahun 2000, dan pada tahun 2013 mereka pindah ke Makassar. Ia mengeluh sampai saat ini sulit mendapatkan pekerjaan dan sulit bagi anak-anaknya bersekolah di sekolah negeri.

Nur Islam juga mengaku kesulitan untuk mencari negara ketiga bagi keluarganya karena tidak memiliki dokumen resmi.

"Sampai sekarang, saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Sekolah, biaya kehidupan, tidak dapat proses ke negara ketiga," ungkapnya.

Oleh karena itu, Nur Islam berharap kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan dokumen resmi sehingga bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.

"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah saya minta warga negara," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Makassar, Mely Zumbriani menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing yang tidak memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

"Mereka ini datang ke Indonesia untuk mencari suaka. Jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," pungkas Mely.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar