Universitas Negeri Makassar Bantah Ada Pungli di Seleksi CPNS

Jum'at, 12/04/2024 19:04 WIB
Saber Pungli

Saber Pungli

Jakarta, law-justice.co - Pihak kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada saat rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) di lingkup UNM.

Dalam kasus tersebut, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa sejumlah orang termasuk, Rektor UNM, Prof Husain Syam.

"Itjen Kemendikbud Ristek telah menangani kasus ini jauh sebelum proses pemilihan rektor. Bahkan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF)," kata Ketua Satuan Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM Jamaluddin dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4).

Dari hasil investigasi, Jamal mengklaim bahwa Tim Itjen Kemendikbud Ristek tidak menemukan adanya dugaan Pungli tersebut dan belum memberikan kesimpulan.

"Pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," bebernya dikutip dari CNN Indonesia.

Jamal mengatakan kewenangan proses seleksi CPNS itu sepenuhnya berada di panitia seleksi nasional, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

"Kami berharap jika nantinya tidak terbukti, Polda mesti memberi penegasan bahwa kasus ini tidak terbukti sehingga dianggap clear," ungkapnya.

Sebelumnya, Rektor UNM Prof Husain Syam dikabarkan telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan terkait kasus Pungli rekrutmen CPNS di lingkup kampus UNM.

Pemeriksaan terhadap rektor UNM dilakukan setelah penyidik menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik pungli yang melibatkan rektor hingga sejumlah oknum civitas kampus UNM.

"Iya ada laporan dan langsung ditindaklanjuti, makanya dari Subdit Tipikor memeriksa pak rektor," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Selasa (9/4).

Dalam kasus ini, korban diduga dimintai uang Rp50 juta oleh oknum perantara yang akan diserahkan ke rektor sebagai tanda terima kasih dan polisi menyita rekaman suara terkait pungli tersebut.

"Kita masih mengumpulkan informasi, alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Beberapa pertanyaan sudah diberikan kepada pak rektor," jelasnya.

Lebih lanjut Helmi mengatakan pihak penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk menentukan kasus pungli di kampus UNM naik ke tahap penyidikan atau tidak.

"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, dari situ kita tentukan perkara ini, betul-betul memenuhi kelayakan (naik ke tahap sidik) atau tidak," pungkasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar