Direktur PT KAU Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Suap Eks Kabasarnas

Kamis, 21/12/2023 16:30 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Direktur PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus suap kepada Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi sebesar Rp9,9 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Roni terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Asmudi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.

Sementara itu, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati, Marilya, divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Marilya dan Mulsunadi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Asmudi dengan hakim anggota Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji.

Roni Aidil disebut memberi suap Henri Alfiandi sebesar Rp9,9 miliar. Sedangkan Marilya dan Mulsunadi menyuap Henri dengan Rp2,4 miliar.

Suap tersebut diberikan kepada Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar