WIKA Kena Suspensi, Begini Prospek Kinerja ke Depannya

Senin, 18/12/2023 17:27 WIB
Logo Wika

Logo Wika

Jakarta, law-justice.co - Perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa menghentikan sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Melansir keterbukaan informasi, Senin (18/12), ada dua alasan utama mengapa saham WIKA dihentikan sementara oleh Bursa. Pertama, surat WIKA No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Kedua, surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).

Perseroan telah menunda pembayaran pokok sukuk mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Bursa dalam keterbukaan informasi. 

Sebelumnya, saham WIKA juga sempat menjadi perbincangan lantaran tercatat mengalami kenaikan drastis pada perdagangan hari Kamis (14/12) kemarin. 

Melansir RTI, Senin (18/12), saham WIKA tercatat naik 24,10% pada perdagangan hari itu.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy bilang, kenaikan saham WIKA pada hari tersebut murni karena aksi window dressing, termasuk ke saham-saham BUMN Karya.

Sementara, kinerja BUMN Karya ke depannya akan sangat dipengaruhi oleh proyek-proyek yang mereka miliki.

“Kinerja BUMN Karya ke depannya tergantung apakah proyek-proyek yang telah didapatkan bisa menguntungkan secara bisnis dan berdampak positif ke cash flow,” ujarnya dikutip dari Kontan, Senin (18/12).

Budi melihat, Bursa bisa mencabut suspensi saham WIKA jika Perseroan bisa bayar kupon dan utang dengan tepat waktu.

Namun, seberapa lama suspensi saham WIKA nantinya akan tetap tergantung dari pemenuhan kewajiban-kewajiban utang perseroan.

“Tidak tertutup kemungkinan (WIKA) bisa menjadi next WSKT,” tuturnya.

Mahendra Wijaya mengatakan, Perseroan dapat memahami diberlakukannya suspensi sementara perdagangan saham WIKA oleh Bursa pada tanggal 18 Desember 2023.

Hal tersebut merupakan hak dari Bursa Efek Indonesia atas konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

“Yang mana, WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk,” ujarnya kepada Kontan, Senin 18 Desember 2023.

Mahendra menyampaikan, suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran.

 

“Atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang Perseroan ke depan,” tuturnya.*

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar