Bela Pemilik Kambing yang Tusuk Maling, Mahfud MD: Tak Bisa Dipidana!

Jum'at, 15/12/2023 09:51 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa Muhyani, penjaga kambing yang dijadikan tersangka gegara membunuh maling yang menyerangnya di Serang Banten, tidak bisa dipidana.

"Kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum. Kita lihat seperti apa kasus ini terjadi," kata Mahfud di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (14/12).

Dia menyatakan, seseorang yang melakukan tindak pidana karena membela diri dan keadaan terpaksa tidak bisa dipidana.

Dia menjelaskan bahwa dia pernah membebaskan pria asal Bekasi bernama Irfan yang membacok terduga begal hingga tewas.

Saat itu Irfan dikeroyok oleh dua orang yang hendak mengambil sepeda motornya. Irfan melakukan perlawanan hingga salah satu dari begal tersebut tewas. Kemudian, Irfan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya lapor ke presiden. `Pak ini enggak benar, menurut undang-undang, orang yang begini tidak dihukum`. Malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana. Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat," jelasnya.

"Seharusnya seperti itu membunuh orang mencuri ternak mesti dibebaskan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Muhyani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena membela diri melawan pencuri yang diketahui bernama Wardi menggunakan gunting hingga pelaku tewas.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (24/2) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.

Pencuri itu membawa golok. Muhyani lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar