Soal Kasus TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Periksa Nurdin Halid

Selasa, 12/12/2023 12:25 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Selasa 12 Desember 2023, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Nurdin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurdin Halid," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Meski begitu kata dia, belum diketahui keterkaitan Nurdin dalam kasus ini sehingga harus diperiksa sebagai saksi. Hanya saja kata dia, KPK menyampaikan tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung.

Kata dia, KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.

Setidaknya KPK telah menemukan dugaan Gazalba menerima uang sebagai bentuk gratifikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief; dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.

Sebagai informasi, kasus gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 diduga sekitar Rp15 miliar.

Tak hanya itu, Gazalba juga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Disisi lain, KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Gazalba langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penetapan ini adalah kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dia disebut menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar