Polda DIY Mulai Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY

Kamis, 07/12/2023 20:30 WIB
Ade Armando tanggalkan status PNS dan bergabung ke PSI (Tribun)

Ade Armando tanggalkan status PNS dan bergabung ke PSI (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Politikus PSI Ade Armando menyangkut tudingan politik dinasti di DIY.

"Sudah penyelidikan," jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dikonfirmasi, Kamis7 Desember 2023.

Kendati demikian, Verena belum mengungkap upaya-upaya yang dilakukan Polri dalam penyelidikan dugaan kasus tersebut.

"Nanti akan di-update jika sudah ada perkembangan," beber  Verena.

Sebelumnya, pegiat media sosial dan Politikus PSI Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY oleh Prihadi Beni Waluyo selaku koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Rabu 6 Desember 2023

Ade Armando dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE imbas ucapannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.

Sehari berselang, Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda DIY oleh Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad.

Saat pelaporan, ia didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang sempat menggeruduk Kantor DPW PSI DIY, Senin 4 Desember 2023 kemarin.

Anwar mengaku pelaporan didasari rasa sakit hati atas ucapan Ade Armando yang menuding DIY sebagai manifestasi dinasti politik sesungguhnya. Ia mengatakan, dirinya selaku lurah dengan peran pemangku keistimewaan merasa tak terima.

"Biar semua paham bahwa kita juga negara hukum, boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A (Ade Armando) yang lain lagi," kata Anwar ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda DIY, Sleman, Kamis.

Mustafa selaku kuasa hukum Anwar sementara menjelaskan, ia dan kliennya melaporkan Ade Armando atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

"Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," kata Mustafa.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar