MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp19 Miliar di Papua Pegunungan

Kamis, 07/12/2023 19:15 WIB
Mahkamah Agung (sindonews)

Mahkamah Agung (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terdakwa korupsi Rp 19 miliar, Henry Kusnohardjo. Pengusaha itu terbukti korupsi proyek pemasangan kabel listrik bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Kasus bermula saat jaksa mendudukkan Henry Kusnohardjo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Henry didakwa terkait proyek pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang pada 2018. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Henry Kusnohardjo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 19 miliar.

Tapi apa nyana. Pada 30 Maret 2023, PN Jayapura menjatuhkan vonis bebas kepada Henry Kusnohardjo. Putusan bebas itu diketok oleh Donal Everly Malubaya dengan anggota Andi Mattalata dan Muhammad Tadzwif Mustari. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Kabul kasasi jaksa penuntut umum. Mengadili sendiri. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir website-nya, Kamis 7 Desember 2023.

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Suharto yang sehari-hari juga Ketua Muda MA bidang Pidana. Adapun anggota majelis yaitu hakim agung Jupriyadi dan hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, Arizon Mega Jaya. Majelis sepakat agar Henry Kusnohardjo mengembalikan uang negara yang dikorupsinya Rp 19.727.251.975. Apabila tidak membayar maka hartanya dilelang untuk menutup kerugian negara itu.

"Bila tidak cukup maka diganti 2 tahun penjara," ungkapnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar