Kubu Anwar Usman Menolak Denny Indrayana Ikut Campur di Gugatan PTUN

Rabu, 06/12/2023 18:50 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tribun)

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, Franky mengaku keberatan dengan langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana ikut campur dalam gugatan pihaknya di PTUN.

Sebelumnya Anwar Usman menggugat terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke PengadilaN Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta.

Denny Indrayana kemudian memasukkan dirinya untuk menjadi lawan dalam gugatan Anwar tersebut. Denny melalui kuasa hukum mendaftarkan dirinya sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

"Intinya kita keberatan. Namun, dikembalikan kepada majelis," jelas Franky saat ditemui usai agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.

Pihak Anwar juga tak banyak bicara saat ditanya awak media soal pokok gugatan yang diajukan ke PTUN tersebut.

"Ini prosesnya masih persiapan," ungkap kuasa hukum lain, Candra.

Adapun Candra menjelaskan agenda pada hari ini masih terkait proses persiapan dan belum masuk pada materi gugatan.

Sampai saat ini, isi gugatan Anwar belum dapat ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Nama majelis hakim yang ditetapkan untuk menangani perkara ini juga belum dapat ditampilkan.

Kuasa hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv menyebut majelis hakim sudah menerima berkas-berkas permohonan yang diajukan pihaknya. Ia mengatakan majelis akan menyikapi permohonan intervensi tersebut setelah pemeriksaan persiapan selesai.

Raziv mengatakan pihak kuasa Anwar keberatan dengan pengajuan intervensi itu.

"Tadi dari kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum Prof. Anwar Usman mengajukan keberatan dengan masuknya intervensi. Karena objek gugatannya itu hanya Pak Anwar Usman dengan Mahkamah Konstitusi," ujar Raziv saat ditemui di PTUN Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.

"Argumentasi mereka adalah ini bukan terkait dg ranah publik, tapi hanya masalah individu Pak Anwar Usman dengan Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Menurut Raziv, argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Anwar itu keliru. Karena, kata Raziv, yang digugat adalah MK. Tak hanya itu, penetapan Suhartoyo menjadi Ketua MK itu berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pengajuan intervensi disampaikan kuasa hukum Denny pada Selasa 5 Desember 2023. Denny menilai dirinya memiliki kepentingan langsung agar gugatan Anwar itu tidak dikabulkan PTUN.

Salah satunya terkait posisi Denny sebagai pihak yang pertama kali melaporkan benturan dugaan konflik kepentingan Anwar, bahkan sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia cawapres dibacakan MK.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut meskipun MK telah diganggu dan dicemari intervensi sehingga menjadi `Mahkamah Keluarga`, namun publik mesti terus memberikan dukungan dan membangun benteng pertahanan terlebih menjelang Pilpres 2024.

Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat 24 November 2023 dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar