7 Hakim Agung Disetujui, Legislator Nasdem ini Beri Sejumlah Catatan

Selasa, 05/12/2023 14:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana (Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana (Istimewa)

[INTRO]
DPR RI resmi mengesahkan tujuh calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). 
 
Setelah Tujuh Hakim Agung tersebut disetujui, Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyebut Ketujuh Hakim Agung ini mempunyai amanah yang sangat besar.
 
Pasalnya, Hakim Agung ini merupakan salah satu amanah yang besar dari masyarakat dan tentu mempunyai tugas yang tidak mudah untuk menjadi Hakim Agung tersebut.

"Ya amanah begitu besar untuk 7 Hakim Mahkamah Agung yang baru saja disahkan tentu seperti sebelumnya kami mengingatkan kepada seluruh hakim agung yang selesai fit proper tes nya di Komisi III dan disahkan di paripurna ini merupakan amanah rakyat," ujar Eva kepada Wartawan, Selasa (05/12/2023).

Politisi Partai Nasdem ini juga memberikan sejumlah catatan kepada Hakim Agung yang telah disetujui tersebut. Pasalnya, Hakim Agung ini diibaratkan merupakan kepanjangan tangan tuhan.
 
Untuk itu, Eva mengatakan bila salah satu hal yang harus diperhatikan adalah dalam menjalankan tugas tentu diperlukan kehati-hatian dalam melakukan suatu tindakan.
 
"Ibarat kata Hakim Agung ini merupakan kepanjangan tangan Tuhan dan amanah yang berat, tugas yang diemban juga perlu hati-hati," katanya.
 
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah (Jateng) V tersebut juga menyatakan bila catatan lain yang perlu diperhatikan adalah soal perbaikan kualitas hukum yang ada di Indonesia.
 
Hal tersebut menjadi sangat penting karena ada kerinduan dari masyarakat kepada terwujudnya keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
 
Kemudian, Soal Penegakan Hukum ini tentu harus berjalan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan dan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang harus dituntaskan.
 
"Bagaimana caranya Para Hakim ini bisa memperbaiki kualitas hukum yang ada di Indonesia peradilan dengan seadil-adilnya kemudian kerinduan rakyat pada keadilan dan penegakan hukum itu benar benar dilaksanakan sesuai dengan koridornya," tegasnya.
 
Seperti diketahui, Ketujuh Calon Hakim Agung itu disahkan setelah mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
 
Setelah melalui tahapan seleksi, Komisi III DPR RI pun menetapkan tujuh nama yang disetujui menjadi calon hakim agung pada Mahkamah Agung.
Adapun ketujuh nama calon hakim agung yang disahkan itu yakni:
 
1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo S.H. M.Hum (Pidana)
2. Ainal Mardhiah, S.H., M.H (Pidana)
3. Noor Edi Yono, S.H., M.H (Pidana)
4. Sigid Triyono, S.H., M.H (Pidana)
5. Dr. Yanto, S.H., M.H (Pidana)
6. Sutarjo, S.H., M.H (Pidana)
7. Agus Subroto, S.H., M.Kn (Perdata).

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar