Respons Jokowi soal Eks Ketua KPK Sebut Diminta Hantikan Kasus E-KTP

Senin, 04/12/2023 11:41 WIB
Jokowi Bisa Dipidana dan Dipecat Berdasarkan Pengakuan Eks Ketua KPK. (Istimewa).

Jokowi Bisa Dipidana dan Dipecat Berdasarkan Pengakuan Eks Ketua KPK. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara merespons soal pengakuan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang mengaku pernah mendapat intervensi darinya untuk menghentikan kasus Korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) pada 2017 silam.

Jokowi menegaskan dirinya telah menugaskan Kemensetneg untuk memeriksa agenda pertemuan sebagaimana yang diungkapkan Agus. Namun menurutnya tidak ada agenda tersebut.

"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada, tolong dicek, dicek lagi saja," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).

Jokowi kemudian meminta publik untuk kembali mencari rekam jejak digital atau pemberitaan pada 2017 silam. Jokowi menegaskan kala itu dirinya sudah memerintahkan agar kasus Setnov diproses sesuai ketetapan hukum yang ada. Pun saat ini Setnov juga sudah dijatuhi pidana kurungan 15 tahun.

"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" ujar Jokowi.

Agus Rahardjo baru-baru ini mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov.

Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik pendukung Jokowi. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.

Sebelum mengungkapkan kesaksiannya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa ada hal yang harus dijelaskan.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh pak Pratikno [Menteri Sekretariat Negara]. Jadi, saya heran `biasanya manggil [pimpinan KPK] berlima ini kok sendirian`. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," tutur Agus dalam program Rosi dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (1/12).

"Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak `hentikan`. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung Agus.

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

Agus menegaskan hal tersebut sebagai sebuah kesaksian. Ia mengaku telah menceritakan kejadian dimaksud kepada koleganya di KPK.

Agus kemudian merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-undang KPK. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar