Johanis Tanak Siap Penuhi Panggilan Polda Jadi Saksi Kasus Firli

Sabtu, 25/11/2023 08:25 WIB
Johanis Tanak terpilih menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar (Antara)

Johanis Tanak terpilih menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat koleganya Firli Bahuri.

"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ujar Johanis di Kantornya, Jakarta, Sabtu 25 November 2023 dini hari.

Ia menyadari pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum. Mengemban jabatan sebagai pimpinan KPK, ia memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini [kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur] atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ucap Johanis.

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi Firli.

"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat 24 November 2023.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Firli pun telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar