Jokowi Lawan Uni Eropa di WTO Aksi Lanjutan

Sabtu, 18/11/2023 00:11 WIB
1

1

law-justice.co -    

Reaksi kekalahan Indonesia dalam gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait ketidaksetujuan UE atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel ke luar negeri.   Pemerintah tegas  mengungkapkan bakal mengajukan banding kembali.  Disampaikan 
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Pahala Mansury

 

Pemerintah juga bakal memanfaatkan institusi WTO untuk melawan balik Uni Eropa. Dimana Pahala menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia tetap untuk melarang ekspor bijih nikel dan melakukan program hilirisasi saat ini memang mendapat pertentangan dari Uni Eropa.

"Dalam hal ini kita melakukan banding kepada Appellate Body yang memang merupakan lembaga yang berwenang untuk kita melakukan banding mengenai hal tersebut," ujar Pahala dalam wawancara di segmen Prime Words CNBC Indonesia, pada Jumat (17/11/2023).


Selain mengajukan banding, Pahala mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia juga bakal menempuh jalur lain. Misalnya melobi parlemen di Eropa untuk memastikan dan menyampaikan pandangan pemerintah RI bahwa dengan cadangan nikel yang dimiliki, Indonesia bisa menjadi mitra dagang yang baik dengan Uni Eropa.

"Kalau misalnya beberapa negara atau entitas perusahaan Eropa ingin berinvestasi, dan saat ini kita juga bicara dengan lembaga-lembaga tersebut, perusahaan-perusahaan yang ada di Eropa untuk bisa melakukan upaya hilirisasi nikel di Indonesia sendiri. Ini berbagai upaya yang kita lakukan melibatkan berbagai aktor atau entitas yang ada di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan RI (2011-2014) Bayu Krisnamurthi menilai setelah adanya putusan dari WTO, setidaknya ada beberapa jalur yang dapat ditempuh pemerintah dalam menghadapi gugatan tersebut. Pertama, pemerintah dapat pergi ke suatu badan bernama Appellate Body untuk meninjau ulang kembali.

Baca: Pantang Nyerah, Ini Aksi Jokowi Lawan Eropa di WTO
"Tapi badan ini mati sekarang tidak berfungsi karena Amerika Serikat yang secara statuta dari WTO punya peran strategis dia tidak mau lagi terlibat di situ tidak mau memberikan pengganti orang yang ada di situ. Badan ini sebenarnya badan yang ideal tapi dia tidak bisa berfungsi," ujarnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022).

Kemudian melalui cara kedua yakni dengan banding arbitrase melalui sistem Multi-Party Interim Appeal Through Arbitration (MPIA). Adapun sistem ini sendiri merupakan alternatif dari Appellate Body.

Meski begitu, sistem ini sangat tergantung pada negara-negara mana yang mau terlibat, negara-negara mana yang mau menjadi penengah dan negara-negara mana yang tidak mau. "Itu ada lobi politik ada lobi macam-macam yang mungkin ini bisa membuat waktunya jadi bisa setahun bisa dua tahun," katanya.

 

"Bisa kemudian juga saling memberikan argumentasi ekonomi karena terkadang, ok ini tidak sesuai dengan kesepakatan tetapi memberi manfaat bukan hanya bagi Indonesia tapi juga bagi negara yg menggugat atau bahkan bisa pakai pendekatan politik dengan berbagai macam cara diplomasi," ujarnya.

Berikutnya cara yang terakhir adalah penyelesaian secara bilateral. Pemerintah Indonesia bisa melakukan pendekatan dan membuat diplomasi dengan saling tukar menukar nota legalitas.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar