Soal Pengenaan Bea Masuk Asam Lemak, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO

Selasa, 13/02/2024 08:04 WIB
Bendera Uni Eropa (Reuters/Antara)

Bendera Uni Eropa (Reuters/Antara)

Jakarta, law-justice.co - Soal pengenaan bea masuk untuk asam lemak atau fatty acid dari Indonesia, Otoritas Indonesia secara resmi menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dalam gugatannya, Indonesia menilai tindakan UE tidak sesuai dengan aturan WTO. Asam lemak yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku utama, ditemukan dalam produk konsumen seperti kosmetik dan obat-obatan serta pelumas industri.

"Mereka akan membantu memastikan persaingan yang adil antara asam lemak yang diimpor dari Indonesia dan asam lemak yang diproduksi secara lokal," katanya pihak WTO, seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa (13/2).

Permintaan konsultasi oleh Indonesia adalah langkah pertama dalam perselisihan formal di WTO. Pada tahap ini, kedua negara diberikan waktu sekitar 60 hari untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, sebelum panel keputusan resmi WTO dibentuk.

Pada Januari 2023, Uni Eropa mengatakan bakal mengenakan bea masuk antara 15,2 persen dan 46,4 persen terhadap produk impor dari Indonesia yang dianggap merugikan industri Uni Eropa.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar