Simak Aturan Bawa Uang Tunai Agar Tak Ditahan Imigrasi Seperti Raffi

Kamis, 16/11/2023 10:13 WIB
Artis Raffi Ahmad (Tribun)

Artis Raffi Ahmad (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Artis yang juga Pengusaha Muda, Raffi Ahmad sempat ditahan di imigrasi Amerika Serikat (AS) karena kebanyakan membawa uang tunai.

Insiden itu terjadi beberapa waktu lalu. Kala itu, Raffi bersama sang istri Nagita Slavina pergi ke AS untuk mengikuti New York City Marathon 2023.

Raffi mengaku turut membawa tim sebanyak 15 orang. Dia mengatakan memang sengaja ke AS untuk waktu cukup lama dan merasa bertanggung jawab atas kebutuhan para kru di Negeri Paman Sam.

"Kalau anak-anak kantor pegangan-pegangan semua kan dari uang, 15 orang itu kan di aku," katanya Rabu (15/11).

"Satu orang saja kalau misalnya Rp5 juta, Rp10 juta saja. Kami jelasin ke imigrasinya ini aku bosnya. `I`m the boss`, maksudnya aku bosnya. Jadi, nanti dari sini saya bagikan ke mereka," lanjut Raffi soal alasan membawa cash cukup banyak.

Raffi mengatakan dirinya membawa US$10 ribu atau Rp155 juta, begitu pula dengan Nagita. Dengan kata lain, keduanya terbang ke AS membawa segepok uang tunai Rp310 juta.

Namun, Raffi tidak menyebut apakah dirinya sempat dicek oleh petugas bandara tanah air sebelum terbang ke AS. Pasalnya, ia juga harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia soal batas maksimal uang tunai yang boleh dibawa di pesawat.

Aturan Bawa Uang Tunai dari Indonesia

Setidaknya ada 3 beleid yang mengatur nominal cash yang boleh dibawa seseorang saat terbang menggunakan pesawat. Aturan ini berlaku dan mengikat mereka yang terbang dari Indonesia.

Pertama, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 4/8/PBI/2022. Pada Pasal 2 beleid ini disebutkan batas maksimal uang tunai yang boleh dibawa dari Indonesia adalah Rp100 juta.

"Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp100 juta atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia," tegas beleid tersebut.

Jika aturan tersebut dilanggar, ada sanksi administratif yang berhak diberikan. Pemerintah bisa mengenakan denda 10 persen dari jumlah uang rupiah yang dibawa, di mana maksimal dendanya Rp300 juta.

Kedua, UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang bahkan mengharuskan mereka yang membawa uang Rp100 juta atau lebih melapor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Jika tidak, sanksi denda Rp100 juta-Rp300 juta menanti.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berhak meminta informasi tambahan dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu terkait peruntukan uang tersebut.

Ketiga, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 diperbolehkan membawa cash Rp1 miliar ke luar negeri. Namun, kebijakan ini hanya boleh untuk korporasi atau orang perseorangan yang membawa uang tersebut atas nama korporasi dan harus berizin BI.

"Contohnya, Anda membawa uang ke luar negeri sebesar Rp150 juta dan mendeklarasikannya ke pihak Bea Cukai, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan. (Denda) menjadi 10 persen dari Rp50 juta (kelebihan batas maksimal yang diperbolehkan," tulis penjelasan di situs Bea Cukai.

"Jika Anda membawa uang sebesar Rp1,5 miliar dan melakukan deklarasi pabean, tetapi tidak mendapat izin dari BI, maka Anda akan dikenakan denda. Jika Anda membawa uang yang melebihi jumlah maksimal serta tidak melakukan deklarasi pabean, maka anda akan dikenakan denda sebesar 2 kali lipat denda awal," tambah DJBC.

Dalam kasus Raffi, tidak dijelaskan apakah dirinya sudah melapor kepada DJBC Kemenkeu dan BI. Artis ibu kota itu juga tak mengungkapkan apakah dirinya sudah dikenakan denda karena membawa cash melebihi Rp100 juta.

Aturan Bawa Uang Tunai di Imigrasi AS

Sementara itu, US Customs and Border Protection mengatakan orang yang datang ke Amerika sah-sah saja membawa sejumlah uang tunai.

Akan tetapi, ada batas yang diperbolehkan, yakni US$10 ribu alias Rp155 juta.

Jika melebihi jumlah tersebut, maka Anda diharuskan mengisi sejumlah dokumen bernama Formulir FinCEN 105. Inilah yang menimpa Raffi Ahmad dan keluarga.

"Imigrasi? Kalau bawa uang cash itu kan kalau enggak salah (batasnya) berapa ya? Seribu? Eh, US$10 ribu satu orang," aku Raffi.

Dia menyebut pihak imigrasi AS kaget saat memeriksa identitas dirinya. Raffi juga mengatakan US Customs and Border Protection keheranan mengapa dirinya membawa tim yang begitu banyak.

Ketika mereka menemukan akun media sosial Raffi seperti Instagram dengan pengikut tembus 70 juta orang, para petugas pun kaget.

"`What? Wow 70 millions, you are famous yes?`" ucap Raffi menirukan respons petugas imigrasi AS.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar