Rapat di DPR, Pemerintah Usul BPIH 2024 Rp 105 Juta Per Jemaah

Senin, 13/11/2023 16:50 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, law-justice.co - Komisi VIII DPR menggelar rapat panja haji 2024 bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 105 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 13 November 2023.

Sebagai informasi, BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Angka BPIH merupakan gabungan dari tanggungan biaya oleh haji dan subsidi pemerintah.

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," kata Yaqut.

Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," kata dia.

Anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Untuk diketahui, angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar