Dr. Ir. Sugiyono, MSi, Peneliti INDEF

Urgensi untuk Segera Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 07/11/2023 17:20 WIB
Gedung DPR (Yukepo)

Gedung DPR (Yukepo)

Jakarta, law-justice.co - Antara lain Petisi 100 dan rombongan Ichsanuddin Noorsy dan kawan-kawan telah datang melakukan audiensi ke DPD. Kemudian DPD membicarakan untuk melakukan Amandemen UUD 1945 kembali ke naskah asli UUD 1945. Argumentasinya adalah pentingnya untuk kembali pada ideologi Pancasila.

Sebenarnya beberapa konsep terkenal telah mendahului, ketika terjadi keinginan untuk kembali ke status quo, misalnya konsep kembali ke barak. Kembali ke khittah. Back to basic. Back to nature.

Dalam hal ini, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti terkesan sama sekali sangat tidak cocok dengan desain tugas, fungsi, wewenang, dan peran DPD dalam konstruksi UUD 1945 hasil amandemen satu naskah.

Oleh karenanya, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti secara vokal terkesan ingin kembali ke naskah asli UUD 1945, yakni menggunakan gagasan penguatan kembali Pancasila ke dalam UUD 1945.

Sementara itu Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR dalam beberapa kesempatan sebelumnya ingin melakukan amandemen UUD 1945, untuk yang kelima kalinya.

Amandemen versi Bambang Soesatyo diinginkannya dilaksanakan setelah Pemilu 2024 selesai, agar tidak ada kesan bahwa MPR hendak meloloskan perpanjangan periode jabatan Presiden lebih dari 2 periode.

Jadi, manuver AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Bambang Soesatyo sesungguhnya amat sangat berbeda nyata. Juga berbeda nyata dengan aspirasi Petisi 100, yang tidak kunjung padam dalam senantiasa ingin memakzulkan pemerintahan Joko Widodo.

Tidak puas gagal memakzulkan dalam target sebulan, kemudian Petisi 100 terkesan aktif mencari celah pemakzulan dalam setiap kesempatan. Juga, sangat berbeda dengan aspirasi Ichsanuddin Noorsy dan kawan-kawan, yang amat sangat tidak cocok dengan keberadaan UUD 1945 hasil amandemen keempat satu naskah.

Sebenarnya bongkar pasang UUD secara historis bukanlah merupakan fenomena yang baru. Pertama, UUD 1945 berlaku periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Kedua, UUD Republik Indonesia Serikat periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Ketiga, UUD Sementara periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959. Keempat, UUD 1945 Amandemen satu naskah setelah 4 kali melakukan amandemen.

Dengan konsep UUD 1945 satu naskah, maka jumlah anggota DPD periode 2019-2024 sebanyak 136 orang, sedangkan jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang.

Akibatnya, keberdayaan suara DPD tidaklah sekuat DPR, jika menggunakan mekanisme voting. Naskah asli berpotensi menguatkan DPD dengan keberadaan utusan-utusan golongan.

Eep Saefulloh Fatah meyakini telah terjadi bauran soliditas koalisi kabinet Joko Widodo dan KH Maruf Amin menjelang 1 Oktober 2024, sehubungan koalisi Pilpres.

Akibatnya, guncangan urgensi kembali ke UUD 1945 naskah asli digendangkan kembali, di mana MPR diposisikan di atas Presiden. Presiden dipilih MPR.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar