Bareskrim Gerebek Pabrik Kripik Pisang Narkotik-Happy Water di Bantul

Jum'at, 03/11/2023 14:50 WIB
Kabareskrim Baru Wahyu Widada (Tempo)

Kabareskrim Baru Wahyu Widada (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Jajaran Bareskrim Polri dan Polda DIY melakukan penggerebekan terhadap dua pabrik tempat memproduksi `keripik pisang narkotik` dan narkotika jenis baru berwujud cairan bernama `happy water` di Banguntapan, Bantul, DIY.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menyebut penggerebekan bersama jajaran Polda DIY di dua lokasi dilakukan Kamis 2 November 2023 lalu.

Pabrik happy water berlokasi di sebuah rumah daerah Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno. Sementara itu, lokasi produksi keripik pisang narkotik di Kelurahan Potorono.

Kedua lokasi itu terdeteksi berkat patroli siber polisi bulan lalu yang berhasil mengendus praktik jual beli dua barang haram tersebut secara daring.

"Ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan juga dalam bentuk keripik pisang," kata Wahyu di rumah produsen keripik pisang narkotik, Pelem Kidul, Baturetno, Jumat 3 November 2023.

Kecurigaan polisi terhadap akun penjual dua barang tersebut muncul karena harga yang dicantumkan. Untuk happy water dijual Rp1,2 juta per botol. sementara keripik pisang narkotik ukuran kemasan 50 gram sampai dengan 500 gram dijual Rp1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.

"Ada beberapa akun yang melakukan penjualan, di mana followers-nya juga cukup banyak," beber Wahyu.

Selanjutnya, kata Wahyu, tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat pemasaran dua barang tersebut di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis kemarin.

Hasil pengembangan mengarahkan polisi ke pabrik keripik pisang narkotik dan happy water yang bertempat di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah serta dua titik lainnya di Potorono serta Baturetno.

Dari rangkaian operasi ini polisi mengamankan delapan orang yakni inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.

Peran mereka berbeda-beda antara lain pengelola akun medsos, pemegang rekening, penjaga gudang, distributor, dan pengolah atau koki. Selain itu masih ada empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan masih buron.

"Para pelaku ini sudah mendirikan rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan, dan dipasarkannya melalui media sosial. Tapi penjualannya tidak langsung satu bulan produksi langsung dijual, tidak. Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan ada yang berhasil ada yang gagal," kata Wahyu.

Dari serangkaian operasi ini polisi menyita berbagai barang bukti berupa 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol cairan happy water ukuran 10 mililiter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.

"Kalau jenisnya bukan narkoba baru, ini kandungannya juga narkoba yang lama tapi dikemas dalam bentuk baru," kata Wahyu.

Delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar