Polda Pecat Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Jaringan Fredy Pratama

Kamis, 19/10/2023 20:05 WIB
Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang jadi tersangka dalam jaringan bandar narkoba Freddy Pratama.(PMJ News)

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang jadi tersangka dalam jaringan bandar narkoba Freddy Pratama.(PMJ News)

Jakarta, law-justice.co - Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut keterlibatannya dalam sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Kamis 19 Oktober 2023 hari ini.

"Sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya dalam konferensi pers.

Umi mengatakan sidang yang berlangsung selama 6 jam itu dipimpin langsung oleh Irwasda Kombes Budiman Sulaksono. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim KKEP juga turut memeriksa total 9 orang saksi dari internal Polri.

Dalam sidang KKEP tersebut, Umi menjelaskan, AKP Andri dinilai terbukti bersalah lantaran terbukti menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Atas perbuatannya, Andri Gustami dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas Putusan PTDH tersebut pelanggar menyatakan banding," kata dia.

Sebelumnya Andri Gustami ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan AG termasuk bagian dari 39 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah berhasil diungkap.

"Iya sudah jadi tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi berdasarkan lewat pesan singkat, Kamis 14 September 2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan AG telah dilakukan sejak Juni 2023 oleh Polda Lampung. Mukti menuturkan, berdasarkan perannya AG terlibat sebagai kurir dari sosok K yang merupakan suami dari Ratu Narkoba Adelia Putri Salma.

"Bertugas sebagai kurir," kata Mukti.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.

Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan modus operandi menyamarkan sabu kedalam kemasan teh.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar