Polisi: Korban Tewas Miras Oplosan di Subang Bertambah Jadi 13 Orang

Selasa, 31/10/2023 11:19 WIB
Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

law-justice.co - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Subang, AKBP Ariek Indra Setanu menyatakan bahwa korban tewas minuman keras (miras) oplosan di Subang, Jawa Barat, terus bertambah dari sebelumnya 11 orang saat ini menjadi 13 orang.

"Korban (meninggal) 13 orang,"kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Setanu.

Sementara yang masih dalam perawatan di RSUD Ciereng saat ini ada lima orang dan satu orang lain dirawat di Puskesmas Jalancagak, Subang. Total korban meninggal dan korban yang di rawat sebanyak 19 korban.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang penjual miras oplosan. Mereka merupakan sepasang suami istri berinisial NN (59) dan RH (83).

"Mereka pasutri," ucapnya.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 jo. Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Belasan warga korban miras oplosan ini menenggak minuman tersebut saat pesta pernikahan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang Kaler, Sagalaherang, Kabupaten Subang, Sabtu 28 Oktober 2023 lalu.

Para korban membeli minuman dengan merek Vodka dan McDonald. Usai mengkonsumsi miras oplosan, para korban mengalami sakit.

"Para korban mulai merasakan gejala sakit. Mereka kemudian dibawa oleh pihak keluarga masing-masing ke faskes terdekat kemudian dirujuk ke RSUD Ciereng, Subang," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (30/10).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar