Ketika Peluang Gibran Untuk Didaftarkan dalam Pilpres 2024 Tertutup

Rabu, 18/10/2023 10:56 WIB
Gibran Rakabuming Raka (RMOL)

Gibran Rakabuming Raka (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) disebut-sebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Jokowi untuk bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres), namun menurut analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, masih terganjal urusan politik dan hukum.

"Masih panjang jalan bagi Gibran. Bahkan tertutup dan tidak bisa didaftarkan, karena pendaftaran capres/cawapres hanya satu pekan (19-25 Oktober 2023)," kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Rabu (18/10).

Menurut Selamat Ginting, keputusan MK mesti ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mesti bersidang terlebih dahulu untuk mencermati keputusan MK. Belum tentu juga KPU sejalan dengan MK dalam memahami amar putusan, sebab ada sejumlah perbedaan pendapat dari para hakim konstitusi.

"Dari situ KPU harus membuat Peraturan KPU mengenai pilpres. KPU wajib melakukan konsultasi kepada Komisi 2 DPR RI. Bagaimana hendak berkonsultasi dalam sepekan ini, karena DPR sedang reses hingga akhir Oktober 2023?. Jadi kemungkinan besar Gibran tidak bisa didaftarkan mengikuti pilpres 2024 ini," ujar Selamat Ginting.

Dikemukakan, DPR memasuki masa reses sejak 4-30 Oktober 2023. Sehingga KPU akan tetap mengacu pada peraturan sebelum adanya keputusan MK.

Lagi pula, lanjut Ginting , apabila KPU konsultasi kepada Komisi 2, di situ akan terjadi pertarungan politik di antara fraksi partai politik.

"Apakah partai-partai yang tergabung dalam koalisi perubahan seperti Nasdem, PKB, dan PKS akan menyetujui? Belum tentu. Begitu juga dengan PDIP yang sedang kesal dengan Gibran, bisa-bisa juga tidak akan setuju. PPP kemungkinan akan ikut PDIP, karena berada dalam koalisi yang sama" ujar Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik.

Jadi, kata Ginting, pertarungan politik untuk bisa meloloskan Gibran maju dalam pilpres 2024 akan berlangsung keras dan masih panjang.

Selain itu, lanjut Ginting, setelah urusan politik di DPR selesai, masih ada lagi celah untuk batalkan keputusan MK. Pihak-pihak yang tidak setuju bisa ajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

"Atas dasar itulah menurut saya, Gibran tidak bisa ikut pilres 2024," ungkap Ginting.

Dikemukakan, ayahanda Gibran, Presiden Jokowi masih melakukan lawatan ke sejumlah negara, yakni Tiongkok dan Arab Saudi. Jokowi paling cepat kembali ke Tanah Air pada 21-22 Oktober 2023 ini.

"Jadi kegaduhan di MK, akhirnya menjadi gimmick politic," pungkas Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar