Yusril Klaim Gibran Belum Dibicarakan di Koalisi Usai Putusan MK

Selasa, 17/10/2023 19:16 WIB
Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengklaim nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum pernah dibicarakan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di internal Koalisi Indonesia Maju usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum ada pembicaraan sama sekali di Koalisi Indonesia Maju," ungkap Yusril di Jakarta Pusat, Selasa 17 Oktober 2023.

Yusril menjelaskan pembahasan soal cawapres pernah dilakukan dalam pertemuan Ketum parpol di rumah Ketum Gerindra Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Saat itu para ketum parpol diminta menulis nama cawapres di kertas. Setelah pertemuan, kepada awak media, Prabowo kemudian mengungkap ada empat nama kandidat bakal cawapresnya.

Satu kandidat dari luar Jawa, satu kandidat dari Jawa Barat, satu kandidat dari Jawa Tengah dan satu kandidat dari Jawa Timur.

"Nanti kita akan bertemu lagi sampai mengerucut jadi satu dan itu kita musyawarahkan. Bahkan pada waktu itu ketua-ketua partai mengatakan `kami tidak keberatan kalau sekiranya Pak Prabowo akan mengkonsultasikannya dengan Pak Presiden dari nama-nama itu`," kata Yusril.

Ia mengatakan pertemuan para ketum parpol sempat direncanakan pada Senin 16 Oktober 2023 usai putusan MK menerima syarat batas usia capres cawapres, namun batal.

"Kemarin memang ada rencana mengadakan pertemuan di tempat Pak Prabowo jam 16.00, sesudah ada putusan MK yang pertama nampaknya. Tapi setelah putusan MK semuanya, rapat itu ditunda dan saya belum tahu kapan ada rapat lagi," beber Yusril.

Yusril tidak menampik putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, mengubah peta politik secara drastis karena membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju.

"Apakah Pak Gibran akan memanfaatkan putusan MK itu benar-benar maju atau tidak itu, ya kita serahkan kepada beliau. Kalau beliau mau berkonsultasi dengan keluarganya ya tentu kita serahkan sepenuhnya kepada beliau," ujarnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar