Demo Kanjuruhan, Fanda Cs Divonis 9 Bulan Bui Kasus Rusak Kantor Arema

Rabu, 11/10/2023 15:43 WIB
Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Jakarta, law-justice.co - Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, dan tujuh terdakwa lain divonis sembilan bulan penjara dalam kasus perusakan kantor Arema FC di Kota Malang, Jawa Timur.

Delapan terdakwa yang juga arek Malang itu dituduh melakukan perusakan kantor Arema FC di Malang saat mereka menuntut keadilan atas korban Tragedi Kanjuruhan.

Delapan terdakwa itu adalah Adam Rizky, Moch Fauzi, Nouval Maulana, Arion Cahya, Cholid Aulia, Feri Krisdianto alias Fery Dampit, Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, dan Andika Bagus Setiawan.

Delapan terdakwa itu hadir secara daring dari tahanan Mapolresta Malang. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang.

"Mengadili delapan terdakwa dengan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," kata Majelis Hakim Arief Karyadi, saat membacakan amar putusan, Rabu 11 Oktober 2023.

Terdakwa Ambon Fanda dianggap bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan putusan itu karena perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, untuk pertimbangan meringankan hukuman, terdakwa dianggap kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh korban.

Dengan vonis sembilan bulan ini, masa hukuman delapan terdakwa hanya tersisa 15 hari. Mereka akan segera bebas karena telah menjalani tahanan delapan bulan 15 hari.

Penasihat hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga terdakwa Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," kata Adi.

Sedangkan, pengacara tujuh terdakwa lainnya, Aldiano Modal menyatakan, pihaknya juga pikir-pikir dan membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atau tidak, atas vonis yang dijatuhkan.

"Kami menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding," kata Aldiano.

JPU Muhammad Heriyanto pun menyatakan, pihaknya membutuhkan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

"Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," ujar dia.

Vonis kepada delapan terdakwa ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut satu tahun penjara. Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara.

Perusakan kantor Arema FC ini sendiri bermula saat ratusan orang yang mengatasnamakan dirinya Arek Malang Bersikap, melakukan aksi di kantor PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Jalan Mayjen Pandjaitan, Kota Malang, Minggu 15 Januari 2023

Aksi itu dilakukan untuk memprotes manajemen Arema FC yang dianggap acuh dan tak memedulikan 135 korban tewas pada Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 silam.

Namun, massa diadang sekelompok orang penjaga kantor Arema FC. Bentrokan terjadi, kantor dan logo Singo Edan dirusak. Tiga orang luka, 107 orang ditangkap, delapan orang di antaranya ditetapkan tersangka hingga diseret ke pengadilan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar