Soal Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Polisi Periksa Musisi Zul Zivilia

Kamis, 05/10/2023 10:57 WIB
PPATK Sebut Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Rp51 T Sejak 2013. (VOI).

PPATK Sebut Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Rp51 T Sejak 2013. (VOI).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Zul Zivilia sebagai saksi dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, Kamis (5/10).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Zul saat ini telah dibawa dari Lapas Gunung Sindur dan sedang diperiksa penyidik.

"Benar (pemeriksaan Zul Zivilia hari ini)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Mukti menyebut Zul Zivilia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menyebut Zul diduga terlibat secara tidak langsung karena menggunakan dan mengedarkan sabu dari anak buah Fredy Pratama.

"Zul diperiksa sebagai saksi. Keterlibatannya Zul beli barang dari sosok R yang di atasnya. R beli barang dari Fredy Pratama," tuturnya.

Diketahui Bareskrim Polri mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia.

Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.

Sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo tiap bulan. Modus operandi yang dipakai adalah menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar