Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe

Rabu, 04/10/2023 15:11 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual kepada Perempuan (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pelecehan Seksual kepada Perempuan (Foto: Istimewa)

law-justice.co -  

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual saat proses pemeriksaan tubuh atau body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.

ASD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu 4 Oktober 2023.

Hengki menuturkan gelar perkara akan dilanjutkan pada Kamis 5 Oktober 2023 besok untuk menentukan tersangka lain dalam kasus ini.

"Besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," jelas dia.

Lebih lanjut Hengki menerangkan dalam penyidikan kasus ini polisi telah memeriksa 28 orang saksi. Terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan empat saksi ahli.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain. Yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Penyidikan masih terus berjalan," ucap Hengki.

Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

Berdasarkan keterangan pelapor, proses body checking terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang digelar di ballroom sebuah hotel di Jakarta Pusat itu turut disaksikan tiga orang pria.

"Menurut keterangan pelapor di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang lain," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Agustus 2023.

Hengki turut menyebut berdasarkan keterangan pelapor, proses body checking itu dilakukan di sebuah ruangan yang sedikit terbuka.

Selain itu, pelapor juga menyampaikan ke penyidik bahwa mereka dipaksa untuk membuka baju dan dilakukan pengambilan gambar.

"Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas," pungkasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar