Nilai Kejaksaan Agung Setengah Hati, TPDI Minta KPK Ikut Tangani BTS

Minggu, 09/07/2023 21:08 WIB
Koordinator TTPDI Petrus Selestinus. (Berita Moneter dan Keuangan)

Koordinator TTPDI Petrus Selestinus. (Berita Moneter dan Keuangan)

law-justice.co - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Kejaksaan Agung setengah hati menangani kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Kejaksaan Agung dianggap tak ingin kasus ini terbuka secara gamblang.

Petrus juga menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya ikut menangani dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G Badan Aksesibilitas Komunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Harusnya karena bagaimanapun ini adalah korupsi besar, dari Rp 10 triliun dikorupsi Rp 8 triliun, KPK itu sejak awal harusnya mendeklarasikan bahwa akan monitor, supervisi, dan koordinasikan supaya tidak terjadi ada yang lolos," kata Petrus dalam sebuah diskusi webinar yang digelar oleh Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT), Sabtu 8 Juli 2023. 

TPDI menilai Kejaksaan Agung tampak melindungi pelaku besar kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 8 triliun itu.  Dia juga menilai kasus ini hanya akan berhenti di mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate serta Direktur Utama Bakti Kominfo Achmad Anang Latief sebagai tersangka. 

Banyak kejanggalan yang menurut Petrus terjadi dalam perjalanan kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Kejanggalan itu terlihat mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan. "Yang tidak masuk diakal itu, uang Rp 8 triliun lebih, Anang sebagai Dirut Bakti bahkan aktor dalam kasus ini kok hanya (terima) Rp 5 miliar, apa masuk akal?" kata Petrus.

Selain itu, dia juga mempertanyakan penanganan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. Yusrizki disebut dengan mudah masuk dan menjadi subkontraktor dari tiap-tiap konsorsium dan dipercaya oleh Johnny G. Plate. "Bagaimana bisa seorang Yusrizki dengan mudah masuk ke semua lini, dia bisa langsung ke Johnny Plate, ke perusahaan konsorsium, ini tidak sama sekali diungkap oleh jaksa," kata Petrus. 

Petrus mengatakan, sangat tidak mungkin seorang Menteri bisa langsung percaya dengan orang yang baru ditemuinya sekali. Apalagi yang dilakukannya adalah tindakan menyimpang yakni tindak korupsi. "Kalau seorang Johnny Plate sebagai menteri hanya ketemu sekali Yusrizki kemudian langsung menyetujui untuk menangani itu semua apa benar?" kata Petrus.

Begitupun apabila Yusrizki yang datang mewakili PT Basis Utama Prima, sangat tidak mungkin pemilik perusahaan yakni Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro tidak mengetahui perilaku Yusrizki. "Karena 40 persen pembiayaan proyek ini dibiayai oleh perusahaan Happy Hapsoro, nilai sebesar itu cukup dengan kongkow-kongkow antara Yusrizki dengan Johnny Plate lalu (korupsi) itu terjadi, itu sama sekali tidak masuk di akal sehat kita," kata Petrus. 

PT Basis Utama Prima adalah perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy yang merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.  Perusahaan ini disebut menjadi supplier panel surya dalam proyek pembangunan BTS.

Petrus juga menilai Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru merampungkan penyelidikan hingga penyidikan sampai pelimpahan ke persidangan. Seharusnya, menurut dia, Kejagung masih bisa melakukan pengembangan kasus ini. "Jaksa terlalu tergesa-gesa membawa perkara ini ke pengadilan, padahal waktu mereka melakukan penyelidikan dan melakukan penyidikan masih sangat cukup. Tidak ada urgensi untuk mereka menyerahkan hari ini," kata Petrus. 

 

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar