Kasus Bullying Siswa SMP Korban Saat ini Singgung Pindah Sekolah

Minggu, 01/10/2023 00:02 WIB
foto :dppkbpppa.pontianak.go.id

foto :dppkbpppa.pontianak.go.id

law-justice.co -
Kondisi  terkini  Korban  pada  Video perundungan   FF, siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap yang menjadi korban bullying di sekolah. FF kini masih menjalani perawatan di rumah sakit usai ditonjok, dijambak, hingga ditendang oleh 2 pelaku bulying di sekolahnya.

 

Beredarnya Sebuah  Video perundungan yang menjadi  viral di media sosial (Medsos)  yang dilakukan sesama siswa . Dari keterangan polisi, video tersebut direkam di Kecamatan Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Dalam video, terlihat siswa dianiaya oleh rekannya yang mengenakan topi. Adegan itu ditonton sejumlah siswa lainnya yang berada di lokasi. Beberapa siswa yang mencoba melerai justru mendapat ancaman dari pelaku perundungan.

 

 

Kondisi FF(14) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah kian berangsur membaik.  Senyumnya mulai terlihat lepas saat sejumlah anggota Polresta Cilacap berkunjung menjenguknya saat di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto.

Hal ini menandakan kondisi psikis korban mulai membaik.Rupanya kunjungan itu bagian dari Trauma Healing anggota Polresta Cilacap.

Perubahan kondisi FF ini pun turut dirasakan oleh salah satu anggota perwira Polresta Cilacap.

FF mengenakan kaus biru, tampak masih rebahan di ranjang. 

"Kamu di sana (ruang perawatan sebelumnya, RED) gak pernah senyum, di sini kok senyum-senyum? Jadi kondisinya semakin membaik ya? Harus bahagia," tanya salah satu perwira polisi berpangkat AKP dibalas senyum tipis FF.

Pada kesempatan itu, polisi juga menanyakan bagamaimana kelanjutannya di sekolah.

"Sekolahnya masih di sekolah itu atau kepingin di sekolah lain?" tanya perwira polisi itu lagi.

"Belum tahu," balas FF.

"Gak ada masalah sekolah di situ?
"Enggak," ujar FF.

Selanjutnya seorang polwan menasehati FF agar tidak lagi ikut-ikutah geng di sekolah.

Polwan itu berujar lebih baik FF mengikuti ekstra kurikuler yang dapat menunjang pendidikan FF.

"Yang penting setelah ini tetap sekolah, jangan trauma, jangan takut.

Harus lebih giat belajarnya ya, kalau bisa sampai kuliah," tandas anggota Polresta Cilacap itu.

FF mengatakan sejumlah temannya banyak menanyakan perkembangan kondisinya selama menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kemarin banyak yang nanya `udah sembuh belum`, ada yang dijawab ada yang enggak," ujar FF.

Sebelumnya diketahui, FF mengalami patah tulang rusuk ke-5 usai menjadi korban bullying MK (15) dan WS (14) kakak kelasnya.

Keluarga FF yang terpukul, berharap pelaku dijatuhkan hukuman seberat-beratnya usai sang anak mengalami luka cukup parah.

Kakak korban, Cici Mardiyanti menilai, aksi yang dilakukan pelaku terhadap adiknya itu sudah keterlaluan.

Baca Juga: Suamiku Ternyata Wanita Tulen, Perempuan di Surabaya Ini Syok Tahu Identitas Asli Suami saat Bulan Madu, Kini Minta Keadilan

Pasalnya, sang adik diketahui dipukul dan ditendang hingga berkali-kali yang mengakibatkan psikisnya trauma.

"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya.

Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," ujar Cici kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com.

Cici menyebut adiknya memiliki sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Seperti memar di sebelah pipi kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri dan juga perut sakit serta dada sesak.

Sementara itu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers pada Rabu (27/9/2023), menuturkan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum dengan sistem peradilan anak.

Dalam sistem peradilan anak, kata Fannky, pelaku akan tetap mendapat hukuman penjara.

Pelaku terancam UU kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

"Masa depan sekolah siswa bisa jadi (dikeluarkan).

Makanya perlu kita sampaikan secara jelas, kasus ini tidak berhenti dengan menindak semuanya akan selesai. Tapi perlu adanya peran dari stakeholder untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang bagus," kata Fannky.

Selain memeriksa kedua pelaku, polisi jiga mengamankan 3 siswa sebagai saksi kejadian itu.

 Tersangka Tak Ditahan

Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) pelaku pembullyan terhadap FF (14) siswa SMPN 2 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua remaja ini tak ditahan.

Karena masih anak-anak atau dibawah umur, keduanya dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.

 

Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.

Kompol Guntar mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada.Selain itu, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.

Polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi berencana menggunakan pasal-pasal hukum berlapis.

Kasus perundungan ini melibatkan korban, FF (14 tahun), dan para pelaku yang juga merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama.

Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (26/9/2023). Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.

MK (15 tahun), yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.

"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Kombes Fannky pada Rabu (27/9/2023).

Akibat perundungan yang kejam ini, korban menderita sejumlah luka memar di tubuhnya.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka.

 

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar