Kasus Bully Binus

Polres Tangsel Gunakan UU Perlindungan Anak & KUHP

Rabu, 21/02/2024 16:59 WIB
Stop Bullying (Pixabay)

Stop Bullying (Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan dalam KUHP di kasus bullying atau perundungan terhadap salah satu siswa Binus School Serpong.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 21 Februari 2024.

Pasal 76C UU 35 tahun 2014 berbunyi `setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak`.

Sementara pada Pasal 80 UU 35 tahun 2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar Pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta apabila korban mengalami luka berat.

Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi `barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan`.

Sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perundungan diduga terjadi di warung belakang Binus School.

Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Galih menyebut kasus dugaan perundungan itu sedang diselidiki oleh petugas. Ia mengatakan petugas juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait hingga mengecek tempat kejadian.

Galih menyebut dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami perundungan dari lebih 1 pelaku. Ia menyebut dari tubuh korban juga ditemukan adanya sejumlah luka memar hingga bekas luka bakar.

Di sisi lain, Binus School Serpong juga membenarkan anak dari artis Vincent Rompies turut terlibat dalam kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong.

"Iya (anak Vincent Rompies terlibat). Masih dalam proses pemanggilan (orang tua)," ujar Public Relation Binus School Haris Suhendra saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin 19 Februari 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar