Eks GM Antam Dituntut 7,5 Tahun di Kasus Pengolahan Anoda Logam

Rabu, 20/09/2023 15:10 WIB
Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Foto:ANTAM)

Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Foto:ANTAM)

Jakarta, law-justice.co - General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tahun 2013-2017 Dodi Martimbang dituntut dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dodi dinilai telah merugikan keuangan negara Rp100,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 20 September 2023.

Dodi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan PT Loco Montrado.

Tindak pidana terjadi pada kurun waktu 2017 bertempat di Kantor UBPP LM PT Antam Tbk Jalan Pemuda-Jalan Raya Bekasi, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Kantor PT Loco Montrado di Sentra Industri Terpadu III Pantai Indah Kapuk, Jalan Pantai Indah Selatan I Blok A/15, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dody disebut telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa persetujuan Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam Tbk.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar