PT Antam Menangi Gugatan PKPU Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said

Kamis, 08/02/2024 09:31 WIB
Crazy Rich Budi Said menang kasasi (Tribun)

Crazy Rich Budi Said menang kasasi (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dipastikan menang.

Kuasa hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor menyebut putusan ini mempertegas posisi Antam sebagai perusahaan dengan kondisi keuangan yang baik.

"Antam baru saja memenangkan gugatan PKPU yang diajukan oleh Budi Said. Sebenarnya, kalau bicara gugatan PKPU Budi Said ini, itu merefleksikan sebenarnya Antam memiliki solvabilitas sama likuiditas yang bagus," kata dia, Rabu (7/2).

"Sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti Antam jatuh ke dalam PKPU. Berakhirnya perkara PKPU ini juga berarti notasi khusus M pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021," jelasnya.

Kata dia, terlepas dari gugatan PKPU yang dicabut Budi Said, permohonan PKPU bersifat tidak sederhana. Dia menyebut gugatan PKPU seharusnya juga diajukan oleh Menteri Keuangan, sesuai Pasal 223 jo Pasal 2 ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU.

Adapun putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/2) silam. Menurut Fernandes, Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa permohonan PKPU bersifat tidak sederhana lantaran diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.

Untuk putusannya sendiri, Fernandes menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan. Pasalnya, putusan masih dalam tahap minutasi.

Begitu salinan diterima, ia akan membagikan kepada pihak yang membutuhkan.

"Akhir kata, kami ingin menyampaikan agar ke depannya para kreditor-kreditor BUMN, terutama kreditor yang utangnya tidak sederhana, agar tidak gegabah untuk menggunakan instrumen PKPU sebagai upaya pemenuhan haknya," kata dia.

Budi sebelumnya menuntut Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.

Per 7 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp969 ribu per gram. Jika dikalikan 1.136 kg, maka nilainya menjadi lebih dari Rp1,1 triliun.

Diketahui, perselisihan Budi dan perusahaan pelat merah itu bermula ketika `crazy rich Surabaya` itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Kendati demikian, Budi baru menerima 5.935 kg. Lantas, Budi menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya karena merasa dirugikan.

Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

Menurut laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III. Lalu, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun ia kemudian kalah di tingkat banding. Selanjutnya, Budi mengajukan kasasi ke MA. Lalu, pengajuan kasasi Budi ke MA akhirnya dikabulkan majelis hakim agung.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar