PTTUN Jakarta Menangkan Banding PERADI Kubu Otto Hasibuan

Jum'at, 15/09/2023 17:15 WIB
Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama), Otto Hasibuan. (Waspadaonline)

Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama), Otto Hasibuan. (Waspadaonline)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepengurusan Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi.

Majelis tingkat banding memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM selaku Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan PERADI yang diajukan kepengurusan Otto dan Hermansyah masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020.

"Mewajibkan kepada Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman PTUN Jakarta, Jumat 15 September 2023.

Surat keputusan yang diperintahkan majelis hakim untuk dicabut yakni dua surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PERADI.

Perkara ini diadili Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu`a dengan dua hakim anggota Ariyanto dan Sjahnur Ansjari.

"Menghukum Pembanding I/Terbanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000," ungkap dalam putusan yang dibacakan majelis.

Kasus ini bermula saat PERADI kepengurusan Luhut MP Pangaribuan mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

PERADI kepengurusan Otto tidak terima dan mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM ke pengadilan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar