Kasasi Kubu Luhut MP Pangaribuan Ditolak MA,

Otto Hasibuan Bakal Terima Anggota PERADI dari Kelompok Lain

Jum'at, 17/12/2021 08:41 WIB
Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan. (Waspadaonline)

Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan. (Waspadaonline)

Jakarta, law-justice.co - Akhirnya polemik organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai menemui titik terang.

Baru-baru ini, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Luhut MP Pangaribuan dkk terhadap PERADI pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon.

Permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 ini telah diputuskan oleh Majelis pada 4 November 2021 lalu. Dengan putusan itu, maka legal standing PERADI yang kini dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan makin kuat menjadi organisasi advokat single bar.

"Jadi memang perselisihan tentang organisasi advokat yang ada selama ini sudah berakhir, sudah selesai. Dengan adanya putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka PERADI yang sah adalah kami," kata Otto saat di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Rabu 15 Desember 2021 kemarin malam.

Atas ditolaknya kasasi kubu Luhut MP Pangaribuan tersebut, menurut Otto, implikasinya jika mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Advokat, maka setiap advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang wajib menjadi anggota organisasi advokat (PERADI-Red).

"Karena PERADI-lah yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Advokat itu. Maka kalau kami menjadi single bar, tentunya kami harus mempertimbangkan juga, bagaimana nasib teman-teman advokat diluar PERADI (yang sekarang)," ujar Otto.

Otto mengaku telah mempertimbangkan dan mengusulkan kepada MA agar merevisi atau menganulir Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015. SK itu mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi menyumpah advokat dari organisasi advokat mana pun.

"Kembalikan semua kewenangan (mengusulkan advokat yang akan disumpah) itu kepada kami (PERADI-Red), karena selama dua periode sebelum kepemimpinan MA yang sekarang, kewenangan itu ada pada kami," tegasnya.

Dijanjikan Otto, jika kewenangan mengusulkan itu dikembailkan kepada PERADI maka keputusan itu akan diterapkan secara bijaksana dan tidak akan mengusik seluruh produk pengambilan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi diluar anggota PERADI selama ini.

"Untuk advokat yang terlanjur disumpah, maka kami harus menerimanya sebagai anggota tapi sifatnya hanya sekali ini saja. Nanti akan kami buat tenggat waktu, jika telah melewati tenggat itu, maka untuk selanjutnya Pengadilan Tinggi tidak boleh mengambil sumpah selain anggota PERADI," papar Otto.

Menurutnya, jika apa yang disampaikannya tersebut dapat disepakati dan dilaksanakan maka ia menyakini perselisihan dan pertentangan soal multi bar atau single bar organisasi advokat yang selama ini terjadi dapat terselesaikan.

"Tetapi itu nanti nggak ada gunanya, ketika kami sudah menerima advokat diluar PERADI kemudian Pengadilan Tinggi tetap saja melakukan pengambilan sumpah advokat dari organisasi diluar PERADI. Maka MA harus konsisten dengan putusannya," tegas Otto.

Menyinggung tentang penyatuan PERADI pasca ditolaknya kasasi yang diajukan kubu Luhut MP Pangaribuan, Otto mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari MA.

"Kalau kewenangan (sebagai organisasi advokat single bar) sudah resmi ditetapkan kepada kami, maka segera kami eksekusi dengan mendaftarkan ke Kemenkumham. Demikian halnya dengan MA juga harus konsekuen memerintahkan kepada jajaranya agar tak lagi melakukan sumpah advokat selain anggota PERADI," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar